PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Sebuah aksi kekerasan berupa pengeroyokan kembali terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Insiden yang melibatkan enam orang pelaku terhadap satu korban ini terjadi di sebuah warung kopi populer bernama Warung Kopi Ayong, yang berlokasi di kawasan Khatulistiwa Plaza (KP), Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Pontianak Kota.
Peristiwa naas tersebut terjadi tepat pada hari Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.47 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat dan keterangan resmi yang diterima, insiden ini bermula dari undangan yang diterima oleh korban, namun berakhir dengan tindakan anarkis yang mengejutkan.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial AF. Menurut kronologi yang diungkapkan oleh korban kepada pihak berwenang, ia sebelumnya dihubungi oleh seorang kenalan atau rekannya yang berinisial TL. Dalam komunikasi tersebut, TL meminta korban untuk datang dan menemui dirinya di Warung Kopi Ayong.
Saat dihubungi, korban tidak diberikan penjelasan atau alasan khusus mengenai tujuan pertemuan tersebut. Merasa tidak ada kecurigaan yang berarti, korban pun memenuhi ajakan tersebut dan mendatangi lokasi sesuai permintaan. Namun, sesampainya di tempat, apa yang ditemukan bukanlah sebuah pertemuan biasa, melainkan situasi yang penuh dengan ancaman dan kekerasan.
Sesaat setelah korban tiba, suasana langsung berubah tegang. Tanpa basa-basi, sekelompok orang langsung meneriaki korban dengan kata-kata kasar dan makian yang sangat tidak pantas. Tidak berhenti pada serangan verbal, kelompok tersebut langsung melakukan penyerangan fisik secara massal.
Korban diduga kuat menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam orang pria secara bersamaan. Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga memanfaatkan benda-benda yang ada di sekitar lokasi sebagai senjata serangan.
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku diketahui menggunakan gelas minum yang ada di warung tersebut hingga pecah mengenai tubuh korban, serta memukul korban menggunakan besi bulat panjang yang berada di area sekitar tempat kejadian perkara. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban pastinya mengalami luka-luka dan trauma fisik maupun mental.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku mengenali salah satu dari enam pelaku yang terlibat. Seseorang yang dikenali korban tersebut memiliki inisial RB. Namun, untuk identitas kelima pelaku lainnya, masih perlu dilakukan pendalaman informasi dan identifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.
Menyikapi tindakan kriminal yang menimpa dirinya, korban tidak tinggal diam. Korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan resmi kini telah dibuat dan dicatat di Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas. Kasus ini disangkakan menggunakan landasan hukum Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pengeroyokan tersebut, serta memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat agar dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








