Pontianakterek.com, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan pasokan dan penjualan gas LPG 3 kilogram di atas harga yang ditetapkan di sejumlah wilayah kabupaten. Pemerintah daerah menerima laporan bahwa sejumlah pangkalan menjual gas bersubsidi tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung, bahkan mencapai Rp21.000 di beberapa titik.
“Masih ada laporan penjualan di atas HET, hal ini tentu tidak boleh dibiarkan,” ujar Sujiwo saat ditemui di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (28 Januari 2026). Ia menegaskan bahwa pangkalan yang berada dalam radius maksimal 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) wajib mematuhi harga yang ditetapkan, tanpa alasan apapun untuk menaikkan harga.
LPG 3 kilogram diperuntukkan masyarakat kurang mampu, sehingga harga jualnya harus dijaga agar tidak memberatkan. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi wilayah terpencil seperti Kecamatan Kubu, Terentang, dan daerah lain yang jauh dari SPBE, di mana diperbolehkan penyesuaian harga akibat tambahan biaya distribusi dan ongkos angkut. “Penyesuaian tidak berarti bebas menentukan harga sesuka hati, tetap ada batasan dan pengawasan agar tidak melampaui kewajaran,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG bersubsidi, dengan memperketat pengawasan terhadap pangkalan serta berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat pengawas, terutama menjelang periode kebutuhan tinggi. “Kami tidak ingin gas bersubsidi dimanfaatkan untuk keuntungan berlebih; harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tegas Sujiwo.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pangkalan yang menjual di atas HET, karena laporan warga menjadi bahan evaluasi dan penindakan. Dengan langkah tersebut, diharapkan kelangkaan dapat teratasi bertahap dan harga tetap terjangkau bagi yang membutuhkan. (Dyg)
Penulis: Tim IT Ponter
Editor: Tim IT Ponter








