PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerapkan mekanisme yang jelas dan terintegrasi dengan sistem nasional dalam proses penerbitan izin usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sebelum melakukan kegiatan operasional.
Setelah izin diberikan dan usaha berjalan, dinas terkait melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Tujuan utama adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pihak pemerintah menyampaikan komitmen untuk menyeimbangkan dukungan terhadap dunia usaha dengan perlindungan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, partisipasi aktif warga masyarakat juga menjadi bagian penting dalam rangka pengawasan bersama terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kota Pontianak. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








