PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pencurian motor (curanmor) dengan inisial IV (24 tahun), warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Tayan Hilir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Gang A Rachman, Jalan Parit Haji Husin II, Kelurahan Pontianak Tenggara.

“Korban menyadari motornya hilang setelah melihat tidak ada lagi di teras depan rumah. Setelah memastikan tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami,” ujar Ryan dalam keterangan pers.

Dari hasil penyelidikan awal, pengumpulan keterangan saksi, serta pembuatan peta bukti, tim penyidik berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, aparat mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Tayan Hilir, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak Reskrim Polsek Tayan Hilir.

“Bersama dengan petugas dari Polsek Tayan Hilir, kami berhasil mengamankan pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Selama pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan salah. Menurut keterangannya, ia sebelumnya diantar oleh seseorang yang baru saja ditemuinya di jalanan. Pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam kondisi kosong, sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk dan membawa kabur motor milik korban.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengantar pelaku bersama orang yang baru ditemuinya tersebut disimpan di Jalan Hijas. Sedangkan motor hasil curian dibawa pelaku pulang ke rumahnya di daerah Tayan Hilir, Sanggau,” tambah Ryan.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, dengan sanksi hukuman maksimal lima tahun penjara. (TN)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan