Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg oleh Pelaku Usaha di Pontianak Utara

Foto. Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan gas LPG 3kg.

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh jenis usaha tertentu.

Menurut Sudiyantoro, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Oleh karena itu, penggunaannya oleh pelaku usaha tidak dibenarkan dan perlu mendapat pengawasan.

“Gas LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang pemanfaatannya telah diatur. Jika digunakan untuk kegiatan usaha, tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Patroli yang digelar pada Kamis (18/12/2025) tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sebanyak 12 personel Satpol PP Kota Pontianak diterjunkan dalam kegiatan ini dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi. Di salah satu lokasi di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg dalam jumlah cukup banyak untuk kegiatan produksi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk keperluan usaha.

“Pemilik usaha kami data dan diberikan pembinaan. Identitas yang bersangkutan juga kami amankan untuk keperluan administrasi penertiban, dan pemilik usaha telah datang ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Sudiyantoro.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi diwajibkan mengganti dengan LPG non-subsidi sesuai peruntukannya serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen kepatuhan terhadap aturan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan