PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Aksi pencurian yang merugikan fasilitas umum kembali terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial G (45), warga asal Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero). Kejadian ini bermula saat pelaku melancarkan aksinya pada hari Minggu, 12 April 2026, di lokasi Gardu Listrik yang berada di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala Seksi Polisi (Kapolsek) Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup berani karena memotong kabel yang masih dalam kondisi beraliran listrik atau aktif.
“Benar, yang bersangkutan diamankan anggota di rumahnya,” ungkap AKP Basuki Arif Wibowo.
Lebih jauh dijelaskan, total panjang kabel yang berhasil dipotong dan diambil oleh pelaku mencapai angka 115 meter. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, pihak PLN mengalami kerugian materiil yang nilainya cukup fantastis, yakni ditaksir mencapai Rp160 juta. Kerugian ini tidak hanya mencakup harga material, tetapi juga biaya perbaikan dan gangguan layanan bagi masyarakat.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak pengelola gardu listrik tersebut, tim Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak cepat. Anggota melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pengecekan lokasi kejadian, pengumpulan bukti-bukti fisik, hingga menerima informasi dari masyarakat sekitar yang melihat keanehan atau gerak-gerik mencurigakan.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap di kediamannya, polisi tidak hanya menemukan sisa barang bukti pencurian, tetapi juga menemukan barang bukti lain yang jauh lebih serius.
“Setibanya di rumah pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan serta mencari barang bukti. Alhasil didapati kulit lapisan luar bekas kabel hasil curian,” jelas Ipda Alvon.
Namun, temuan di lokasi penangkapan justru membongkar kasus lain. Polisi menemukan 42 lembar uang palsu (upal) dengan pecahan Rp100.000, beserta alat cetak dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Saat menjalani proses interogasi intensif oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku selain berniat mencari uang dengan cara mencuri kabel PLN, ia juga ternyata sedang mencoba memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
“Saat di interogasi, pelaku mengaku selain melakukan pencurian kabel milik PLN, ia juga mencoba memproduksi uang palsu,” pungkas Alvon.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, potongan kulit kabel bekas, serta 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan diproses hukum terkait kasus kepemilikan dan pembuatan uang palsu. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








