PONTER, Pontianak — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (29/12/2025).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 11.20 WIB dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa. Dari hasil penggeledahan, tim menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan mengamankannya ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bahan pembuktian.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat serta didampingi unsur TNI. Aktivitas pelayanan perkantoran sempat mengalami gangguan selama penyidik melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan strategis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

“Apabila alat bukti sudah terpenuhi, tentu akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyidikan sekaligus menjadikan proses ini sebagai bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, termasuk di sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan