PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menggulung kasus perdagangan komoditas pangan ilegal. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan barang selundupan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik gudang, diketahui bahwa komoditas tersebut bukan milik mereka, melainkan dibeli dari pihak lain yang berada di level lebih atas dalam jaringan ini.
“Para pemilik toko atau barang membeli komoditas pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (17/4/2026).
Dua lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal tersebut berada di kawasan Pontianak Selatan. Lokasi pertama berada di Jalan Budi Karya Nomor 5. Di tempat ini, tim gabungan menemukan tumpukan berbagai jenis bawang dengan total berat mencapai 10,35 ton, yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, di lokasi kedua yang terletak di kompleks Pontianak Square, petugas menemukan komoditas dengan jumlah yang lebih besar, yakni mencapai 12,79 ton. Tidak hanya bawang, di lokasi kedua ini polisi juga menemukan ribuan kilogram cabai kering yang juga diduga merupakan hasil impor ilegal.
Secara keseluruhan, total komoditas pangan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencapai angka 23.146 kilogram atau setara dengan 23,146 ton. Rincian barang bukti yang disita antara lain: bawang merah sebanyak 2.124 kg, bawang putih 9.140 kg, bawang bombai kuning 7.980 kg, bawang bombai merah berry 1.692 kg, serta cabai kering sebanyak 2.210 kg.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa komoditas-komoditas tersebut berasal dari berbagai negara seperti China, Thailand, hingga Belanda. Namun, jalur masuknya ke wilayah Indonesia diduga kuat melalui negara tetangga, Malaysia, sebelum didistribusikan ke pasar dalam negeri.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia,” ungkap Ade Safri.
Kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan gelap yang cukup rapi dan terstruktur. Oleh karena itu, fokus penyidikan saat ini tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi juga upaya untuk menangkap para pemasok besar atau bandar yang berada di balik peredaran barang selundupan tersebut.
Tindak pidana penyelundupan pangan ini sangat merugikan karena dapat mengganggu stabilitas harga pasar dan merugikan petani lokal, selain tentu saja melanggar aturan perdagangan dan bea cukai yang berlaku.
Menanggapi temuan ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ. Saat ini, tim penyidik masih terus memantau titik-titik lain yang diduga juga menjadi sarang penyimpanan komoditas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Dirtipideksus.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








