PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak — Kepolisian Sektor Pontianak Timur menangkap seorang pria berinisial FS alias Fauzi, terduga pelaku pencurian satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 60 Pro milik seorang warga berinisial AI. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/24/IV/2026/SPKT/Sek Timur/Resta Ptk/Polda Kalbar tertanggal 5 Mei 2026. Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Gg. Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial Facebook. Keduanya disebut membuat kesepakatan untuk transaksi jual beli ponsel Android merek Infinix Hot 60 Pro. Korban kemudian menemui terduga pelaku di lokasi yang telah disepakati.
Namun, saat pertemuan berlangsung, ponsel tersebut diduga dibawa oleh terduga pelaku tanpa melakukan pembayaran. Setelah menguasai barang, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban sempat berupaya mencari keberadaan terduga pelaku, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.695.000. Korban kemudian mendatangi Mapolsek Pontianak Timur untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Tim Berang-Berang Opsnal Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan kepastian bahwa terduga pelaku berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FS tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan guna mendalami rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran terduga pelaku dan keberadaan barang bukti.
Dalam perkara ini, FS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Warga disarankan memilih lokasi transaksi yang aman, ramai, dan bila memungkinkan menggunakan metode pembayaran yang dapat diverifikasi sebelum barang diserahkan kepada pembeli. (TR)
Penulis: TR
Editor: TN








