PONTIANAKTEREK.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan status hukum bagi seorang pemuka agama yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry berinisial SAM dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa para santri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terdapat cukup bukti yang mengarah pada pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan informasi ini dalam rilis pers yang disampaikan pada Jumat, 24 April 2026. Kasus ini ditangani secara serius oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipidsiber PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Perjalanan hukum kasus ini bermula dari diterimanya laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada tanggal 28 November 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, tim penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan terhadap sedikitnya lima korban yang berstatus sebagai santri laki-laki.
Dalam pengungkapan fakta di lapangan, terungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk memikat dan mendekati para korban. Pelaku diketahui menawarkan sebuah program pendidikan agama yang sangat menarik, yakni kesempatan untuk berangkat ke Mesir guna menuntut ilmu dan menjadi seorang hafiz penghafal Al-Quran.
Peristiwa dugaan kejahatan ini disebut bermula dari wilayah Purbalingga. Saat itu, salah satu korban masih berusia 15 tahun. Pelaku datang ke lingkungan pesantren dan menawarkan program keberangkatan tersebut. Namun, setelah korban menyatakan kesediaan dan menyetujui tawaran itu, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan dalih melakukan “pemeriksaan fisik”.
Aksi serupa juga terungkap kembali terjadi saat para korban berada di Jakarta, dalam masa persiapan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Pada kesempatan tersebut, pelaku menggunakan alasan pelatihan kemampuan berbicara atau bahasa sebagai kedok untuk melancarkan perbuatannya.
Kejadian ini meninggalkan dampak yang sangat mendalam bagi para korban. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa klien-kliennya mengalami trauma psikologis yang cukup serius akibat perlakuan yang mereka terima. Selain penderitaan mental, turut terungkap adanya dugaan upaya yang dilakukan secara sistematis untuk membungkam para korban, agar kasus memilukan ini tidak terungkap ke permukaan dan diketahui oleh publik.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap SAM masih terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen kuatnya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke titik terang dengan tetap mengedepankan aspek hukum yang objektif. Selain menindak pelaku, kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan bagi para korban agar mendapatkan rasa keadilan dan kesembuhan dari trauma yang dialami. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








