PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa AR dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Senin (4/5/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan AR dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Suasana persidangan berubah haru setelah putusan dibacakan. Sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak menangis dan saling berpelukan. Teriakan takbir juga terdengar dari pengunjung sidang sebagai bentuk luapan emosi setelah mendengar putusan majelis hakim.
Sidang putusan tersebut mendapat perhatian publik. Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya persidangan tetap aman dan tertib. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi ketegangan, mengingat perkara ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut AR dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp625 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 152 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun. Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Dalam perkembangannya, kasus ini sempat mendapat perhatian luas karena proses penanganannya dinilai berjalan lama.
Hingga pertengahan 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sorotan publik meningkat setelah kasus ini ramai dibicarakan di media sosial oleh seseorang yang mengaku sebagai ibu korban. Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada 27 Juli 2025.
Setelah mengambil alih penanganan perkara, penyidik Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar berlanjutnya proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak keluarga AR sebelumnya juga menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar diajukan sebanyak dua kali. Namun, dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap AR sah menurut hukum.
Meski demikian, dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pontianak, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda terhadap pembuktian dakwaan. Hakim menilai unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Dengan putusan bebas tersebut, AR dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan tingkat pertama terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak.
Hingga putusan dibacakan, belum diketahui apakah jaksa penuntut umum akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut. Sesuai hukum acara pidana, pihak penuntut umum memiliki ruang untuk menentukan langkah berikutnya setelah menerima salinan resmi putusan majelis hakim. (TR)
Penulis: TR
Editor: TN








